Kota Blitar —lensaindependent.com Operasi penertiban praktik sabung ayam yang dilaksanakan oleh Polres Blitar Kota di lingkungan Sawahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin (22/12/2025), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, meski operasi tersebut telah dilakukan, warga setempat mengaku aktivitas sabung ayam di lokasi yang sama diduga masih terus berlangsung hingga hari ini.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menilai operasi tersebut terkesan hanya bersifat formalitas. Menurut mereka, tidak terlihat adanya penindakan tegas maupun proses hukum lanjutan setelah operasi dilakukan.
“Waktu itu memang ada petugas datang, tapi tidak lama. Setelah itu kegiatan sabung ayam seperti biasa masih jalan,” ujar salah satu warga pada Selasa (23/12/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, mengingat praktik sabung ayam merupakan aktivitas ilegal yang kerap menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan yang lebih serius dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat. Mereka juga meminta transparansi terkait hasil operasi yang telah dilakukan, termasuk apakah ada pelaku yang diamankan atau proses hukum yang berjalan.
Ironisnya, berdasarkan keterangan sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial Tonyok (TY), yang disebut-sebut telah lama mengendalikan kegiatan tersebut.
Meski aparat kepolisian telah melakukan operasi, warga menilai tidak ada efek jera maupun tindakan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sudah sering ada razia, tapi hanya sebentar. Setelah itu main lagi. Yang ngatur tetap orang yang sama,” jelas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Masyarakat pun mendesak Polres Blitar Kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP secara transparan dan profesional, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama praktik sabung ayam tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blitar Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih berlanjutnya aktivitas sabung ayam maupun penerapan Pasal 303 KUHP di Lingkungan Sawahan Klampak, Kecamatan Sananwetan, wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Red tim



















