Langkat – lensaindependent.com DPD LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) GMAS Langkat Sumatera Utara akhirnya melaporkan Kepala Desa Jaring Halus Kecamatan Sicanggang ke Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan korupsi dana desa. Laporan ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM GMAS Bung Donny pada hari ini Senin, (15/12/2025)
“Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti, kami memutuskan untuk melaporkan Kades Jaring Halus yang berinisial (H.U) ke Kejaksaan karena dugaan korupsi dana desa yang telah dilakukan,” kata Bung Donny dalam konferensi pers.
Menurut Bung Donny , Kades Jaring Halus diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa diduga untuk kepentingan pribadi. Dana desa yang dikorupsi tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kades telah melakukan korupsi dana desa, termasuk dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana,” tambah Bung Donny
“Kami berharap Kejaksaan dapat segera mengambil tindakan dan memproses laporan ini dengan serius,” Harapnya Bung Donny
DPD LSM GMAS Langkat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan Kades dapat diberikan sanksi yang setimpal. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” Tutupnya Ketua DPD LSM GMAS Bung Donny
(Tim/red)



















