Serdang Bedagai.Perbaungan – lensaindependent.com. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS angkat bicara terkait proyek pembangunan Leningan di Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai Sumatera Utara, yang tidak dilengkapi dengan Plang Proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Senin (03/11/2025)
“Proyek pembangunan Leningan tanpa Plang Proyek adalah tanda bahwa proyek tersebut tidak transparan. Kami mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengetahui informasi tentang proyek tersebut jika tidak ada Plang Proyek?” Ketua DPW LSM GMAS , Jurlis
Jurlis menambahkan bahwa Plang Proyek adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas proyek.
“Plang Proyek harus ada untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek, termasuk sumber dana, nilai proyek, dan waktu pelaksanaan.”
Hal ini telah melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Undang undang ini adalah landasan hukum menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi tersebut secara cepat dan sederhana, tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang Transparan, Akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat luas
DPW LSM GMAS meminta pemerintah desa dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan tentang proyek pembangunan Leningan tersebut.
“Kami ingin tahu apakah proyek ini sesuai dengan prosedur dan apakah dana yang digunakan sudah tepat sasaran,” kata Jurlis.
DPW LSM GMAS juga meminta agar Plang Proyek segera dipasang di lokasi proyek untuk memberikan informasi kepada masyarakat. “Kami akan terus memantau proyek ini dan memastikan bahwa proyek tersebut transparan dan akuntabel,” Tutupnya Jurlis.
(Tim/S)



















