Pemalang —lensaindependent.com Aktivitas pengerukan lahan untuk pengembangan perumahan/kavling di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Proyek yang semula disebut-sebut sebagai kegiatan perataan tanah untuk pematangan lahan itu, diduga tak sekadar pembangunan biasa. Material batu hasil galian disebut-sebut ikut diperjualbelikan secara komersial.
Berdasarkan pantauan warga sekitar, pengerukan dilakukan secara masif menggunakan alat berat. Bukit dan kontur tanah yang sebelumnya alami kini berubah drastis. Batu-batu berukuran besar dan material tanah tampak dikumpulkan di sejumlah titik sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi proyek.
“Kalau hanya untuk perataan lahan, kenapa batunya sampai diangkut keluar berkali-kali?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik penjualan material ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, batu dan material galian bukan sekadar limbah proyek. Dalam ketentuan hukum Indonesia, material tersebut masuk kategori mineral bukan logam dan batuan yang pengelolaannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan dan penjualan material tambang untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika aktivitas pengangkutan dan penjualan material dilakukan tanpa izin resmi, maka berpotensi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (illegal mining), yang memiliki konsekuensi hukum pidana dan administratif.
Ironisnya, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan proyek tersebut, termasuk kejelasan apakah material yang keluar dari lokasi merupakan bagian dari penataan lahan atau memang diperdagangkan secara komersial. Instansi terkait di tingkat kabupaten pun belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan keresahan tersendiri. Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang. Wilayah Watukumpul dikenal memiliki kontur perbukitan yang rawan longsor apabila terjadi pengerukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat. Perubahan struktur tanah yang masif tanpa kajian lingkungan berpotensi memicu bencana di musim penghujan.
“Jangan sampai pembangunan atas nama investasi justru menyisakan kerusakan lingkungan dan masalah hukum di kemudian hari,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi strategis untuk segera turun tangan. Transparansi perizinan, pengawasan lapangan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi kunci agar tidak muncul asumsi liar di tengah publik.
Apabila benar terdapat aktivitas komersialisasi material galian, maka publik berhak mengetahui apakah izin pertambangan telah dikantongi, apakah telah dilakukan kajian lingkungan, serta apakah pajak dan retribusi daerah telah dipenuhi sesuai aturan.
Warga Desa Wisnu kini menunggu sikap tegas pemerintah dan dinas terkait. Mereka berharap penelusuran dilakukan secara objektif dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas. Sebab jika dugaan ini terbukti, maka proyek yang semestinya menjadi simbol pembangunan justru berpotensi berubah menjadi praktik tambang terselubung di balik label pengembangan perumahan.
Transparansi dan penegakan hukum menjadi ujian nyata—apakah aturan hanya tajam ke bawah, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Red tim


















