banner 728x250

Tujuh tahun tanpa ada kepastian hukum rumah jenderal polisi ambrol

  • Bagikan
banner 468x60

 

SEMARANG —lensaindependent.com  Kerusakan parah rumah milik Irjen Pol Dr. Sofyan Nugroho dan dr. Niken di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.

Example 300x600

Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, menilai persoalan tersebut harus mendapatkan penanganan serius dan transparan, terlebih terdapat informasi bahwa perkara sebelumnya pernah ditempuh melalui jalur pidana.
“Menurut informasi yang kami terima, perkara pidana pernah diajukan, namun prosesnya disebut berhenti di kejaksaan dan berkas tidak dilanjutkan. Sementara itu, dari sisi perdata, kami menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dimenangkan oleh dr. Niken. Ini tentu menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terang agar publik tidak bertanya-tanya,” tegas Siswanto.

Menurut Siswanto, DPD IWOI Kota Semarang tidak dalam posisi menghakimi pihak mana pun. Namun, ketika persoalan sudah berlangsung bertahun-tahun dan kini muncul kerusakan bangunan yang cukup parah, transparansi proses hukum menjadi sangat penting.

“Kalau memang pernah ada proses pidana yang kemudian tidak dilanjutkan, publik berhak mengetahui apa dasar dan alasan hukumnya. Begitu pula jika benar ada putusan perdata yang memenangkan dr. Niken, maka status dan isi putusan tersebut harus dihormati serta dijelaskan secara utuh,” ujarnya.

IWOI juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan teknis secara objektif terhadap kondisi bangunan, termasuk mencari tahu apakah terdapat hubungan antara aktivitas pembangunan di sekitar lokasi dengan kerusakan rumah.
“Jangan sampai persoalan tujuh tahun ini terus berputar tanpa ujung. Kalau ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak terbukti, harus dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Yang tidak boleh adalah membiarkan persoalan menggantung,” kata Siswanto.

DPD IWOI Kota Semarang menegaskan akan menjalankan fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, dan keberimbangan pemberitaan.

“Pers tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Pers mencari kebenaran dan kepastian. Karena itu, kami mendorong seluruh pihak membuka data dan dokumen yang relevan agar persoalan ini tidak lagi menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Siswanto.

Red tim

banner 325x300
Penulis: PimpredEditor: Pimpred
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!