Konawe- lensaindependent.com Penerapan ijin bagi pengolahan tambang golongan C terutama penggalian untuk pengambilan pasir PEMERINTA di provinsi Sulawesi tenggara terutama DIKABUPATEN Konawe, masih belum maksimal menerapkan tentang isin ,,batuan,, sesuai UU.no.4 THN 2009 dan UU no.3 THN 2020 tentang pemenuhan tata kelolah tambang golongan ,,C
Menurut media Lensa independen sesuai hasil liputan di lapangan karna kurangnya kepedulian pemerintah setempat ,baik dari pemerintah kab.maupan
dari pemerintah desa,dalam hal ini kepala desa hingga pelaku penbangan pasir seenaknya saja masuk mengolah tanfa memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosialnya
Media Lensa independen ketika melakukan peliputan bersama media KPK Tipikor dari Sulawesi tenggara ,menemukan lebih dari satu alat berat yg melakukan penggalian pasir tanpa legalitas yg jelas
Setela ditanyakan legalitas mengololanya menyatakan sprayer,tidak masuk akal
Redtiem



















