banner 728x250

PENGOLAHAN TAMBANG GOLONGAN ,,C,,( BATUAN ) MARAK DIKABUPATEN KONAWE PROVISI SULAWESI TENGGARA ,TANPA IJIN.

  • Bagikan
banner 468x60

 

Konawe- lensaindependent.com Penerapan ijin bagi pengolahan tambang golongan C terutama penggalian untuk pengambilan pasir PEMERINTA di provinsi Sulawesi tenggara terutama DIKABUPATEN Konawe, masih belum maksimal menerapkan tentang isin ,,batuan,, sesuai UU.no.4 THN 2009 dan UU no.3 THN 2020 tentang pemenuhan tata kelolah tambang golongan ,,C

Example 300x600

Menurut media Lensa independen sesuai hasil liputan di lapangan karna kurangnya kepedulian pemerintah setempat ,baik dari pemerintah kab.maupan
dari pemerintah desa,dalam hal ini kepala desa hingga pelaku penbangan pasir seenaknya saja masuk mengolah tanfa memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosialnya

Media Lensa independen ketika melakukan peliputan bersama media KPK Tipikor dari Sulawesi tenggara ,menemukan lebih dari satu alat berat yg melakukan penggalian pasir tanpa legalitas yg jelas

Setela ditanyakan legalitas mengololanya menyatakan sprayer,tidak masuk akal

Redtiem

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!