banner 728x250

LSM GMAS Desak Polres Langkat Selidiki Dugaan Penjualan Tanah DAS di Tanjung Ibus

  • Bagikan
banner 468x60

 

Langkat–Lensa independent com – DPD LSM Gerakan Masyarakat Masyarakat Adil Sejahtera [GMAS] Langkat mendesak Polres Langkat menyelidiki dugaan penjualan tanah kawasan Daerah Aliran Sungai [DAS] yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Ibus berinisial KH.

Example 300x600

Sekretaris Jenderal DPD LSM GMAS Langkat menyatakan, pihaknya menerima informasi bahwa KH diduga menjual sebidang tanah yang masuk kawasan DAS. Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan terkait konservasi tanah, air, dan tata ruang.

“Jika terbukti, kami minta Polres Langkat menurunkan tim survei ke lapangan dan mencocokkan batas tanah dengan peta resmi penetapan kawasan DAS dari Kementerian LHK dan BPN,” kata Sekjen GMAS saat dikonfirmasi, Rabu [13/5/2026].

GMAS juga meminta aparat penegak hukum tidak menunda proses penyelidikan. “Kami akan membawa kasus ini ke Kapolda Sumut, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Tinggi jika tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KH belum memberikan keterangan resmi kepada GMAS. Upaya konfirmasi ke Polres Langkat juga masih berlangsung.

GMAS menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 6/2014 tentang Desa. Semua pihak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Kemudian awak media Lensa independent com mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjung Ibus KH menanyakan , Bapak menyebutkan yang dikeluarkan adalah surat ganti rugi garap,bukan jual beli,bisa Bapak jelaskan bedanya dan dasar hukum penerbitnya,dan Apakah Bapak bisa menunjukkan salinan surat tersebut untuk kami cek? KH tidak merespon atau menolak memberikan keterangan .( Tim/Suyanto )

banner 325x300
Penulis: PimredEditor: Pimred
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!