*CILACAP, 8 Oktober 2026* – lensaindependent.com Ketika seseorang terpapar penyalahgunaan narkotika, akses terhadap pertolongan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketergantungan. Namun, akses layanan rehabilitasi yang belum merata dan stigma terhadap penyalahguna masih menjadi tantangan yang perlu dijawab bersama.
Berangkat dari persoalan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun jejaring layanan rehabilitasi yang lebih mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Jawa Tengah Zero Prevalensi 2045.

Forum penguatan layanan rehabilitasi dengan tema Rapat Koordinasi Akselerasi Implementasi P4GN Kolaborasi Layanan Rehabilitasi Narkoba Menuju Jawa Tengah Zero Prevalensi, digelar di Gedung Patra Graha, Kabupaten Cilacap (08/10/2026) yang mempertemukan pemangku kepentingan IPWL dan rehabilitasi dari lima kabupaten di wilayah Karesidenan Banyumas. Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, memperkuat jejaring rujukan, serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Plt. Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pemberantasan. Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi harus berjalan secara terpadu. Menurut Edi, masyarakat yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses layanan rehabilitasi yang mudah, cepat, tepat, dan tidak dibayangi rasa takut maupun stigma.
“Penanganan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Selain melakukan pencegahan dan pemberantasan, kita harus memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses rehabilitasi yang mudah, cepat, dan tepat. Semangatnya adalah bagaimana kita bersama-sama mewujudkan Jawa Tengah yang bersinar menuju Zero Prevalensi 2045,” ujar Edi.

Berdasarkan data BNNP Jawa Tengah, sasaran prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah berada di kisaran 195 ribu orang atau sekitar 1,3 persen. Sementara itu, pemetaan kawasan rawan narkoba tahun 2026 mencatat terdapat 1.192 kawasan rawan, terdiri atas 22 kawasan kategori bahaya dan 1.170 kawasan kategori waspada.
“Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan penanganan narkotika membutuhkan sistem yang tidak hanya kuat pada aspek pencegahan dan pemberantasan, tetapi juga mampu memastikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat mengakses layanan pemulihan.
Di akhir sesi, Jenderal Bintang satu tersebut menekankan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyalahguna narkotika. Stigma yang masih melekat dapat menjadi penghambat bagi seseorang maupun keluarganya untuk mencari pertolongan.
“Dukungan keluarga dan lingkungan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Kami berharap forum ini menghasilkan hal yang konkret, membangun rujukan, memperjelas peran masing-masing pihak, sehingga layanan rehabilitasi semakin mudah dijangkau masyarakat. Semua stake holder terkait harus bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan layanan rehabilitasi yang mudah diakses. Dengan kerja sama nyata, Jawa Tengah Zero Prevalensi dapat terlaksana,” tegasnya.
Dalam sistem rehabilitasi, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran penting sebagai pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan pertolongan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dr. Elhamangto Zuhdan, M.K.M., menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong perluasan dan penguatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari sistem layanan rehabilitasi medis narkotika.
“Jawa Tengah saat ini memiliki 67 fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai IPWL. Namun, tantangannya adalah belum seluruh fasilitas yang telah ditetapkan tersebut aktif memberikan layanan rehabilitasi dan persebarannya masih perlu diperkuat,” jelas Elhamangto.
Hingga Triwulan II Tahun 2026, tercatat 26 dari 67 fasilitas atau 38,8 persen telah aktif memberikan layanan rehabilitasi, dengan total 719 pasien yang mengakses layanan IPWL. Dari jumlah tersebut, 587 pasien atau 81,64 persen merupakan pasien sukarela, sedangkan 132 pasien atau 18,36 persen merupakan pasien dengan kasus hukum. Data tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang yang masih besar untuk memperkuat pemanfaatan fasilitas rehabilitasi yang telah tersedia.
Menurut Elhamangto, penguatan layanan tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah fasilitas. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, monitoring dan evaluasi, edukasi, serta skrining penyalahgunaan narkotika juga menjadi bagian penting dari pengembangan layanan.
“Dinas Kesehatan terus melakukan koordinasi untuk mengusulkan penambahan fasilitas menjadi IPWL, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, serta memperkuat upaya promotif dan preventif. Pada tahun 2026, peningkatan kapasitas tatalaksana masalah kesehatan jiwa dan gangguan penggunaan narkotika telah diikuti oleh 749 dokter dan perawat Puskesmas di Jawa Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Tengah, Sardiyanto, S.Psi., menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bagian penting dalam proses pemulihan sekaligus upaya mencegah kekambuhan. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar memberikan pengobatan, tetapi merupakan proses yang membutuhkan keterlibatan pasien, keluarga, tenaga kesehatan, serta lingkungan sosial.
“Rehabilitasi bukan sekadar memberikan pengobatan, tetapi merupakan proses pemulihan yang membutuhkan keterlibatan pasien, keluarga, tenaga kesehatan, serta lingkungan sosial. Karena itu, kami terus mendorong agar masyarakat tidak takut untuk mengakses layanan rehabilitasi ketika membutuhkan pertolongan,” ujar Sardiyanto.
Layanan rehabilitasi medis di IPWL diawali dengan asesmen menggunakan instrumen layanan rehabilitasi narkotika. Layanan dapat diberikan melalui mekanisme sukarela, kasus tersangka atau terdakwa, maupun terpidana sesuai ketentuan yang berlaku. Intervensi rehabilitasi dapat dilakukan melalui rawat jalan, rawat inap, hingga pascarehabilitasi. Menurut Sardiyanto, salah satu pekerjaan penting dalam memperkuat akses rehabilitasi adalah menghilangkan stigma terhadap penyalahguna narkotika.
“Masih adanya stigma membuat sebagian penyalahguna maupun keluarga merasa malu atau takut untuk melapor. Padahal, semakin cepat seseorang mendapatkan layanan, semakin besar peluang untuk dilakukan penanganan secara tepat. Rehabilitasi harus dipandang sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penyelamatan generasi,” tegasnya.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa tantangan pemerataan layanan masih menjadi pekerjaan bersama. Hingga Triwulan II 2026, baru 23 dari 35 kabupaten/kota atau 65,71 persen yang telah memiliki IPWL. Karena itu, fasilitas yang tersedia perlu terus dioptimalkan, sementara daerah yang belum memiliki IPWL perlu didorong agar memiliki akses rehabilitasi yang memadai.
BNNP Jawa Tengah bersama Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan unsur terkait terus memperkuat jejaring serta sistem rujukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pertolongan. Upaya ini sekaligus mendorong perubahan paradigma bahwa penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi tidak hanya perlu ditindak, tetapi juga ditolong, dipulihkan, dan dikembalikan agar mampu menjalankan fungsi sosialnya.
Penguatan layanan rehabilitasi dari Cilacap menjadi bagian dari langkah bersama menuju Jawa Tengah Zero Prevalensi 2045, dengan memastikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan tidak terlambat mendapatkan layanan pemulihan.
Red tim



















