SUMUT-SERGAI : Lensaindependent Com
Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting yang terjadi pada November 2025 lalu.

Pelaku berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB setelah keberadaannya diketahui berada di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di areal Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.Provinsi Sumatra Utara.
Korban Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security kebun dan berdomisili di Dusun I Desa Sarang Giting dan peristiwa tersebut terjadi di saat korban sedang melaksanakan patroli keamanan di area perkebunan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah salah seorang rekan pelaku tertangkap saat melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dalam aksi tersebut, pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka tembak serius, akibat tembakan tersebut, korban harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Penangkapan pelaku bermula pada Sabtu (25/7/2026) ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa DPO kasus penembakan itu telah diamankan oleh Polsek Galang Polresta Deli Serdang dalam perkara pencurian sawit.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim segera menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku.
Setelah dipastikan sesuai dengan identitas DPO yang selama ini diburu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tim Investigasi)



















