banner 728x250

Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta Di Polres Sergai

  • Bagikan
banner 468x60

 

SERGAI._ lensaindependent.com  Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi berinisial D 53, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.

Example 300x600

Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, yang dilaporkan advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 10 Mei 2026 dengan korban bernama Sofiah 48, warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul., Sergai.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan status hukum tersebut. “Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod Situngkir menjawab Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026), Siang.

Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. “Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Terpisah, advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates, menuturkan,
Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

” Kami berharap Polisi bertindak tegas dan Profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (Tim/ Suyanto)

Teks foto: Kantor Reskrim Polres Sergai. Jumat (13/2/2026).

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!