banner 728x250

DI DUGA KANTONGI ALOKASI DANA DESA ( DD) UNTUK BUMDES “KARYA BERSAMA” KADES SIMANDULANG BUNGKAM

  • Bagikan
banner 468x60

 

Labuhanbatu Utara, Lensaindependen.com

Example 300x600

Berdasarkan Peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat :
-Permendesa No.2 Tahun 2024
-Peraturan BPK No. 4 Tahun 2024
-Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2024
-Kepmendesa No.3 Tahun 2024
-Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025

Sejalan dengan program pemerintah, Pengelolaan ketahanan pangan (Hanpang) dalam mendukung swasembada pangan.
Untuk tahun 2025, Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan agar Dana Desa (DD) di alokasikan minimal 20% untuk di kelola oleh BUMDes.

Dimana sebelum melaksanakan kegiatan, semua pengurus BUMDes telah di bekali Pelatihan melalui BINTEK yang bimbing langsung dari Kementerian Desa, agar setiap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tatacara atau peraturan yang telah di tetapkan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memaikan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permen desa No. 3 Tahun 2024.
Yang mana dari Total Dana Desa yang di terima, wajib di alokasikan untuk BUMDes sebesar minimal 20%.

Diduga tidak memahami Peraturan Kementerian Desa ( KEMENDES), Kepala Desa simandulang SUDARNA ATMAJA, kecamatan Kualuh leidong, Labuhanbatu Utara
Meski sudah menerima Dana Desa beberapa waktu yang lalu, bukannya segera menyalurkan alokasi dana tersebut kepada BUMDes, Namun di duga di kantongi untuk kepentingan pribadi.

Saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Ketua BPD desa tersebut, Kamis 13/11/2025, membenarkan bahwa Kepala Desa memang belum memberikan alokasi Dana Desa tersebut kepada BUMDes.
Saat di tanya apa apa alasan Kepala Desa untuk tidak segera menyalurkan nya,
Ketua BPD Dasimin menyebutkan, bahwa beliau sudah mengingatkan Kepala Desa agar segera menyalurkan nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun Kepala Desa seolah tidak mengindahkan nya dan bahkan ingin melakukan MUSDES untuk Pergantian pengurus BUMDes yang baru.
Saya tidak akan ikut melakukan MUSDES lagi bang jika itu menyalahi aturan, lebih baik saya mundur jadi ketua BPD, ujar nya dengan mantap.

Namun hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa belum juga mengalokasikan kepada BUMDes ” Karya Bersama” yang ada di Desa tersebut.

Dari pantauan awak media di lapangan, Senin 13/11/2025, ada beberapa masyarakat yg tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan :
“Mungkin kades nya gak sejalan bang sama pengurus BUMDes nya, kemungkinan juga mereka akan di ganti dengan yang baru”.
Itulah mungkin alasan Pak Kades makanya tidak langsung di salurkan nya yang 20 itu ujar nya.

Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),
ya bang, memang uang Dana Desa tersebut sudah di tarik sama Kades nya, tapi sampai saat ini juga belum di alokasikan ke BUMDes nya, dan kita juga sudah telpon dan ingatkan Kades nya agar segera di salurkan, ujar salah seorang staf di kantor tersebut.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Simandulang, telp tidak diangkat walau panggilan terlihat masuk dan berdering.
Nampak nya beliau sangat alergi terhadap Wartawan.
Di konfirmasi melalui pesan Whatsaap juga tidak di balas walau sudah terlihat pesan terbaca, hingga berita ini sampai ke meja redaksi.

Liputan Kabiro : M. Parulian aruan

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!