banner 728x250

Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Kalitengah Beroperasi Lama Tanpa Penindakan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Blitar — lensaindependent.com Keberadaan arena sabung ayam yang diduga bermuatan praktik perjudian di Dusun Jemblong, RT 03/RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus menjadi sorotan masyarakat.

Example 300x600

Aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut disebut telah berlangsung tiap harinya tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga setempat mempertanyakan sikap aparat yang dinilai terkesan tutup mata.

Pasalnya, kegiatan sabung ayam tersebut kerap berlangsung secara terbuka dan ramai dikunjungi, bahkan oleh pemain dari luar daerah. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Kalau memang tidak ada yang membekingi, rasanya mustahil kegiatan ini bisa bertahan selama ini. Apalagi sebelumnya sudah sempat diberitakan oleh media lokal di Blitar,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.pada Sabtu 27 Desember 2025.

Menurut warga yang memahami tentang Hukum aktivitas sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap ketertiban dan kondisi sosial masyarakat sekitar. Keberadaan arena tersebut dinilai memicu keresahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah setempat.

Sebagai bentuk keresahan, warga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan dari pihak berwenang.

“Kami akan bekerja sama dengan media yang ada di Kabupaten Blitar sebagai upaya terakhir agar situasi ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai peraturan,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Namun sikap diam aparat justru semakin memunculkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Warga berharap aparat yang berwenang segera bertindak tegas, melakukan penertiban, serta mengusut secara transparan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu.

“Aktivitas sabung ayam ilegal merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.”

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta memberikan efek jera.(Tim )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!