banner 728x250

Diduga Tidak Transparan, Proyek Perbaikan Jalan di Desa Mentek Pemalang Dipertanyakan — Tim Media akan Lakukan Klarifikasi

  • Bagikan
banner 468x60

 

Pemalang – lensaindependent.com.
Proyek perbaikan jalan yang tengah berlangsung di Desa Mentek, Kecamatan (sebutkan jika diketahui), Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan warga dan publik pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan yang diduga menggunakan dana pemerintah tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang biasanya wajib terpasang di setiap kegiatan pembangunan.

Example 300x600

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: dari mana sumber dana proyek tersebut berasal, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan berapa lama masa pengerjaannya. Ketidakjelasan informasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip transparansi publik, yang sejatinya merupakan hak dasar masyarakat untuk mengetahui setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Tak Ada Papan Proyek, Warga Merasa Tertutup Informasi

Berdasarkan hasil pantauan tim lapangan matadunia.co.id, di beberapa titik lokasi perbaikan jalan di Desa Mentek tidak ditemukan papan kegiatan yang memuat informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek pembangunan yang dibiayai dari dana pemerintah — baik itu Dana Desa (DD), APBD, maupun APBN — wajib memasang papan nama kegiatan di lokasi pekerjaan.

Sejumlah warga Desa Mentek yang berhasil ditemui di sekitar lokasi mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, tanpa adanya papan informasi, masyarakat kehilangan haknya untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan di wilayah mereka.

> “Kami tidak tahu ini proyek dari mana, apakah dari kabupaten, provinsi, atau dari dana desa. Tidak ada papan nama, jadi kami juga tidak tahu berapa anggarannya dan siapa pelaksananya. Padahal itu penting supaya masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Melanggar Prinsip Transparansi dan Aturan Hukum

Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerjaan fisik wajib mencantumkan papan nama proyek yang berisi informasi minimal:

Nama kegiatan dan lokasi pekerjaan,

Nomor dan tahun anggaran,

Nilai kontrak,

Waktu pelaksanaan, serta

Nama pelaksana atau rekanan yang bertanggung jawab.

Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, namun merupakan wujud dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

Tim Media matadunia.co.id Siap Lakukan Klarifikasi ke Pihak Terkait

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, tim redaksi matadunia.co.id berencana segera melakukan klarifikasi resmi kepada pemerintah desa Mentek, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, maupun pihak pelaksana proyek, untuk memastikan kebenaran dan kejelasan sumber pendanaan kegiatan tersebut.

Langkah klarifikasi ini dilakukan agar pemberitaan dapat berimbang, sekaligus memastikan tidak ada kesalahan persepsi di masyarakat. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Redaksi matadunia.co.id menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan, terutama yang menggunakan uang negara. Ketertutupan informasi hanya akan memunculkan dugaan negatif, termasuk potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Masyarakat Desa Mentek pun berharap agar pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai asal dana, besar anggaran, serta pelaksana proyek. Transparansi diyakini menjadi kunci untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat tingkat diatasnya.

Siswanto

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!