banner 728x250

Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan: Keluarga Soroti Hilangnya PISUM dan Potensi Konflik Kepentingan

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI —lensaindependent.com Keluarga seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang saat ini berjalan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan.

Example 300x600

Dalam penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, ditemukan sejumlah elemen yang dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Dugaan kejanggalan ini mencakup pengelolaan alat bukti, penyusunan berkas perkara, hingga tuntutan yang dibacakan tanpa mencantumkan Visum et Repertum (PISUM).

1. Hilangnya PISUM dalam Berkas Tuntutan

Hasil investigasi keluarga menunjukkan bahwa PISUM sebagai bukti medis utama justru tidak dihadirkan dalam tuntutan jaksa. Padahal, dalam kasus kekerasan seksual, PISUM adalah alat bukti standar yang menentukan arah pembuktian dalam proses persidangan.

Keluarga menilai kondisi ini sebagai anomalI serius yang berpotensi melemahkan pembuktian perkara.

> “Tidak hadirnya PISUM dalam tuntutan menimbulkan pertanyaan besar: apakah prosedur telah dijalankan sesuai standar? Kami menuntut transparansi penuh terhadap alasan hilangnya bukti medis yang sangat krusial ini.”

 

2. Dugaan Ketidaksinkronan Antar Lembaga Penegak Hukum

Keluarga juga menemukan indikasi kuat adanya ketidaksinkronan komunikasi dan koordinasi antara penyidik, dokter pemeriksa, penuntut umum, hingga majelis hakim.

Poin-poin yang mereka soroti antara lain:

Dokumen medis diduga tidak diteruskan secara lengkap sejak tahap penyidikan.

Penyidik dan penuntut umum disebut tidak menyajikan berkas yang selaras.

Tuntutan jaksa tidak mencerminkan beratnya perkara yang dituduhkan.

Kehilangan atau tidak disertakannya bukti penting membuka kemungkinan bahwa ada rangkaian prosedur yang tidak dijalankan secara optimal.

3. Potensi Konflik Kepentingan

Dalam penelusuran keluarga, muncul pula dugaan potensi konflik kepentingan di lingkup lembaga yang menangani perkara. Keluarga menilai terdapat hubungan kedekatan tertentu yang dapat memengaruhi independensi penanganan perkara.

Meski demikian, keluarga tidak menyimpulkan tuduhan personal, melainkan meminta:

audit internal,

supervisi penanganan perkara,

dan klarifikasi resmi dari lembaga terkait.

> “Kami tidak menuduh individu tertentu. Yang kami soroti adalah potensi rangkap kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas. Kami meminta lembaga penegak hukum melakukan penilaian ulang yang independen.”

 

4. Desakan Evaluasi Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Keluarga menegaskan perlunya evaluasi total terhadap proses penanganan kasus, mulai dari:

tahapan penyidikan,

kelengkapan berkas,

pemeriksaan medis,

hingga sikap penuntut umum dalam merumuskan tuntutan.

Mereka menilai bahwa kelemahan sistemik seperti ini, jika dibiarkan, dapat menimbulkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

> “Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini menyangkut masa depan perlindungan anak dan kredibilitas lembaga penegak hukum. Kami meminta pengawasan ketat dan tindakan korektif dari institusi terkait.”

 

5. Permintaan Pengawasan Independen

Keluarga meminta agar lembaga terkait menghadirkan:

Pengawasan dari unit pengawas internal lembaga penegak hukum,

Pendampingan dari lembaga pemerhati perlindungan anak,

Serta pihak independen untuk memastikan objektivitas proses hukum.

 

PENUTUP: KELUARGA AKAN MELANJUTKAN PENGAWASAN KASUS

Keluarga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan investigasi mandiri dan mengawal jalannya persidangan hingga proses hukum benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban.

> “Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan yang seharusnya. Jika proses hukum cacat sejak awal, maka negara wajib turun tangan.

Arsad

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!