Sumut-Langkat–Lensaindependent com – Perjuangan Kelompok Tani Tanjung Ibus Maju Bersatu dalam menuntaskan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Buana Estate belum menemui titik terang. Padahal, persoalan ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Sumatera Utara.
Sengketa bermula dari ketidaksesuaian luas lahan yang tercatat dalam Hak Guna Usaha [HGU] PT Buana Estate. Berdasarkan dokumen resmi, HGU perusahaan hanya mencakup wilayah Desa Cinta Raja. Namun di lapangan, penguasaan lahan sudah meluas hingga ke Desa Tanjung Ibus, yang menjadi sumber konflik dengan warga.
Pada 26 Maret 2026, Komisi I DPRD Sumut bersama Kelompok Tani dan perwakilan PT Buana Estate menggelar pertemuan di kantor perusahaan, Desa Cinta Raja. Pertemuan yang dihadiri 31 anggota Komisi I itu sempat memanas. Anggota dewan menegur sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan tidak terbuka.
Dari pertemuan itu, disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan sekaligus pengukuran ulang batas HGU milik PT Buana Estate.
Hingga kini, hampir dua bulan berselang, belum ada langkah nyata yang diumumkan terkait kesepakatan tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera [GMAS] Kabupaten Langkat yang mendampingi warga menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan. Ia menyebut sudah bertemu Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Abdul Khair, di Jakarta.
“Beliau sudah berhadapan langsung dengan pejabat BPN Pusat untuk mempertanyakan penetapan batas wilayah HGU PT Buana Estate,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan kasus yang makin senyap. “Jangan sampai ada indikasi oknum tertentu yang seharusnya memperjuangkan kebenaran justru telah dibungkam atau dibeli keputusannya oleh pihak PT Buana Estate,” tegasnya.
Kelompok tani dan pendamping hukum merujuk pada sejumlah peraturan untuk menguatkan hak masyarakat:
1. *UU No. 5/1960 tentang UUPA*: HGU hanya berlaku pada wilayah dengan batas jelas dan tidak boleh meluas ke hak masyarakat.
2. *UU No. 21/2024 tentang Pertanahan*: Penyerobotan tanah masuk pidana. Wajib ada pengukuran batas yang akurat dan terbuka.
3. *UU No. 40/2007 tentang PT*: Perusahaan wajib menghormati hak masyarakat sekitar wilayah operasi.
4. *KUHP*: Mengancam pidana bagi yang menguasai tanah bukan haknya atau menutupi kebenaran.
Masyarakat mendesak Komisi I DPRD Sumut dan instansi terkait segera melaksanakan pengukuran ulang batas wilayah. Mereka menegaskan perjuangan Kelompok Tani Tanjung Ibus Maju Bersatu akan terus berlanjut sampai keadilan terwujud..(Suyanto)



















