banner 728x250

LBH Palembang Nilai Gugatan AE terhadap Sejumlah Media Cacat Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

 

Palembang_ lensaindependent.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum bagi sejumlah media cetak dan online yang digugat oleh seorang penggugat berinisial AE di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/2/2026).
Pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap 10 media yang digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg.
“Kami hari ini mendaftarkan kuasa sebagai tergugat, mewakili 10 media yang digugat dalam perkara PMH tersebut,” ujar kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, saat diwawancarai wartawan di PN Palembang.
Ivan menjelaskan, gugatan yang diajukan penggugat berangkat dari tuduhan bahwa pemberitaan media tidak berimbang dan hanya melakukan konfirmasi dari satu pihak.
Namun menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers.
“Dalam Undang-Undang Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan penggugat dapat dikatakan cacat hukum,” kata Ivan.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut belum menjadi kewenangan PN Palembang karena tahapan penyelesaian di Dewan Pers belum ditempuh oleh penggugat.
“Yang seharusnya dilakukan pertama kali adalah menyelesaikan sengketa di Dewan Pers. Namun hal itu justru diabaikan oleh penggugat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menilai gugatan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan mengganggu independensi media.
Atas dasar itu, LBH Palembang menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami melihat gugatan ini seperti upaya merobohkan kebebasan pers dan menghilangkan independensi pers. Dari sinilah LBH Palembang hadir untuk mengawal perkara ini,” ujarnya.
Ivan juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pers tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Apalagi fakta di lapangan, pada tanggal 17 Januari kemarin media sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menegaskan sikap tegas dan terbuka dalam membela kebebasan pers menyusul adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimpa 25 media di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan tersebut mencuat setelah terjadinya kisruh dugaan penghalangan peliputan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejati Sumsel. Pernyataan sikap Kajati disampaikan pada Rabu malam (7/1/2026), usai kegiatan rilis pengembalian kerugian keuangan negara.
“Saya tegaskan, saya mendukung penuh awak media. Saat itu rekan-rekan wartawan sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Kejati Sumsel atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” ujar Ketut Sumedana.
Ia menjelaskan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel bersama Penkum tengah menggelar peliputan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi yang memang bersifat terbuka untuk media.
“Awak media tidak salah. Mereka menjalankan tugas jurnalistik agar masyarakat mengetahui apa yang disampaikan dan dilakukan Kejati Sumsel,” katanya.

Example 300x600

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!