Labura,_ lensaindependent.com Dengan semakin marak nya pengusaha yang melakukan penjualan jaringan internet WiFi, yang di salurkan kepada masyarakat luas yang pada umum nya menggunakan tiang PLN sebagai alat penyambung kabel saluran WiFi tersebut, terkarang membuat pemandangan tak sedap mata, sepertinya para pengusaha di duga ada kerjasama dengan pihak PLN, jika tidak kenapa Tiang PLN dapat di pergunakan dalam menjalankan bisnis usaha pribadi.
Pemandangan tak sedap ini juga terdapat di Desa Labuhan haji, kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak ingin nama nya di sebutkan, mengatakan pada awak media.
Bahwa di Desa labuhan haji tersebut ada pengusaha Jaringan WiFi dengan inisial “WW” yang juga merupakan Karyawan Regional I PTPN IV perkebunan Labuhan haji, tapi kami ngak tau klo masalah izin nya ada atau tidak , cetus nya , pada hari Minggu, 8/12/2025.
Sementara aturan terkait penyaluran jaringan WiFi di indonesia telah di jelaskan dalam Pasal, 11 Undang-Undang No.11 Tahun 2020, tentang cipta kerja perubahan atas Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa :
1. Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam pasal, 7 ayat (1) dapat di laksanakan setelah memenuhi Perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dalam peraturan pemerintah.
Penyenggaraan Telekomunikasi di wajibkan, untuk memenuhi Perizinan berusaha dari pemerintah pusat terlebih dahulu yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(KEMENKOMINFO).
Jadi setiap orang yang tidak memenuhi syarat perizinan berusaha dari Kemenkominfo, maka orang atau badan usaha tersebut di larang untuk menyalurkan jaringan Internet apapun ke masyarakat, karena sudah sangat jelas bertentangan dengan perundang-undangan.
Sanksi penyaluran WiFi ilegal sendiri, tercantum dalam Pasal, 47 Undang-Undang Cipta Kerja.
Bentuk sanksinya berupa Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan / denda RP. 1,5 miliar.
“Barang siapa yang melanggar Ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal, 11 ayat (1) di pidana dengan pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan / atau denda paling banyak RP. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi tentang keberadaan WiFi yang di kelola oleh pengusaha “WW” yang di salurkan kepada masyarakat luas melalui pesan Whatsaap, tidak ada respon atau tanggapan sama sekali , mungkin beliau sudah memblokir no kontak awak media, sepertinya pengusaha tersebut alergi dengan wartawan.
Kabiro : M.Parulian aruan



















