banner 728x250

Negara Hadir Lindungi Korban KDRT, Penyuluhan Hukum Digelar di Semarang Barat

  • Bagikan
banner 468x60

 

Semarang, 10 Januari 2026 —lensaindependent.com  Negara menegaskan kehadirannya dalam melindungi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), Kelurahan Tawangsari, BAKUM MAKN, dan Universitas Borobudur Jakarta.

Example 300x600

Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat mengenai bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kelurahan Tawangsari. Lurah Tawangsari, Margiono, S.E., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat merupakan langkah strategis dalam mencegah KDRT serta membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berkeadilan. Pemerintah kelurahan, lanjutnya, siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, akademisi, serta lembaga bantuan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT di wilayah Tawangsari.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk menumbuhkan sikap saling menghormati dan kesetaraan dalam kehidupan rumah tangga, mendorong upaya pencegahan, serta menumbuhkan keberanian korban untuk melapor. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Acara ini turut dihadiri Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, bersama Bendahara DPD IWOI Kota Semarang, Antonius Joko Ris Pitoyo, sebagai bentuk dukungan insan pers terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang. Kehadiran insan pers diharapkan dapat memperkuat peran media dalam edukasi publik serta penyebarluasan informasi hukum yang berkeadilan.

Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Managing Partner Keadilan Nusantara Law Firm, Ketua BAKUM MAKN, sekaligus Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan pendampingan hukum.

Sementara itu, Dr. (Cand.) H. Ridwan A. Taufan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Si., M.Kn., Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP MAKN serta Managing Partner Anthony Andhika Law Firm, menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi korban KDRT melalui aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan dari pengadilan. Ia juga menekankan bahwa tidak seluruh tindak KDRT merupakan delik aduan, sehingga dapat diproses hukum demi keselamatan korban.

READ  Pergerakan kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terpantau terus meningkat sejak pagi hingga siang hari pada Selasa (31/3/2026). Hingga pukul 15.00 WIB, antrean kendaraan dari arah utara menuju pelabuhan mencapai sekitar 12 kilometer. Komposisi kendaraan didominasi truk logistik, disusul bus dan kendaraan pribadi yang bergerak menuju penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk. Kondisi ini merupakan dampak lanjutan dari berakhirnya pembatasan kendaraan logistik sumbu tiga ke atas yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi pada 13–29 Maret 2026. Yossianis Marciano Wakil Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry menjelaskan bahwa lonjakan truk logistik menjadi faktor utama meningkatnya antrean di lintasan Ketapang–Gilimanuk. “Pasca berakhirnya pembatasan kendaraan logistik, terjadi peningkatan signifikan truk yang masuk ke Pelabuhan Ketapang. Kondisi ini berdampak pada antrean kendaraan, namun tetap dalam kendali melalui penguatan manajemen operasional di lapangan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Untuk mengurai kepadatan, ASDP bersama regulator dan operator kapal melakukan sejumlah penyesuaian layanan. Strategi yang diterapkan meliputi optimalisasi pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB), penambahan jumlah trip dan armada kapal, serta pengendalian ritme kendaraan melalui buffer zone. “Kami mengoptimalkan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB), menambah trip dan armada kapal, serta mengatur ritme kendaraan melalui buffer zone agar arus logistik tetap terlayani dengan baik tanpa mengganggu pengguna jasa lainnya,” tambah Yossianis. Saat ini, sebanyak 36 kapal dioperasikan di lintasan Ketapang–Gilimanuk, dengan sepuluh kapal di antaranya menerapkan pola TBB di Dermaga 4 untuk mempercepat proses bongkar muat. Selain itu, enam kapal perbantuan turut dikerahkan, yakni Portlink VII, Liputan XII, Dharma Kencana IX, Dharma Rucitra, Karya Maritim II, dan Perkasa Prima V. Pengaturan arus kendaraan juga diperkuat melalui optimalisasi buffer zone, khususnya di kawasan Dermaga Bulusan. Area ini difungsikan sebagai penyangga bagi truk logistik sebelum masuk ke pelabuhan utama. Arief Eko General Manager ASDP Cabang Ketapang menjelaskan, skema buffer zone tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga memberikan waktu istirahat bagi pengemudi. “Di Bulusan kami berlakukan dua skema, sebagian kendaraan langsung diberangkatkan melalui dermaga setempat, sementara lainnya dialihkan ke Dermaga LCM,” jelasnya. Data di lapangan menunjukkan, pada Selasa pagi sekitar 380 kendaraan—didominasi truk besar dan sedang—telah tertampung di buffer zone Bulusan, dan jumlahnya terus bertambah. Sementara itu, arus kendaraan dari tollgate menuju dermaga pada pukul 12.45 WIB terpantau padat dengan waktu tempuh berkisar 15 hingga 30 menit. Berdasarkan data Posko Ketapang selama H+8 (30 Maret 2026), tercatat 56.197 penumpang menyeberang dari Jawa ke Bali atau meningkat 5,2 persen dibandingkan tahun lalu. Total kendaraan mencapai 17.608 unit atau naik 2,1 persen. Secara kumulatif, sejak H-10 hingga H+8 (22–30 Maret 2026), jumlah penumpang yang menyeberang mencapai 624.717 orangdengan total kendaraan sebanyak 171.921 unit. Dari total reservasi 183.810 kendaraan melalui platform digital Ferizy, sebanyak 171.921 unit telah terlayani di Pelabuhan Ketapang. Sementara itu, sekitar 11.889 kendaraan diperkirakan masih akan menyeberang hingga H+10 Lebaran.

Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., Advokat pada Keadilan Nusantara Law Firm dan Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur, mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pelaporan KDRT. Menurutnya, melapor bukan membuka aib keluarga, melainkan langkah hukum untuk melindungi korban serta mencegah kekerasan berulang.

Dalam penutup kegiatan, Giarto Egosono, C.Med., C.PLI., dari Keadilan Nusantara Law Firm dan LBH Bintang Yustisia Nusantara, menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk berkata tidak terhadap kekerasan, saling melindungi, serta menegakkan hukum demi keadilan.

Sementara itu, Dr. Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur, menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan persoalan pribadi atau aib keluarga, melainkan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur secara tegas dalam hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, berani melapor, serta berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan KDRT di lingkungan sekitar.
Hentikan Kekerasan. Lindungi Korban. Tegakkan Hukum.

 

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!