banner 728x250

Negara Hadir Lindungi Korban KDRT, Penyuluhan Hukum Digelar di Semarang Barat

  • Bagikan
banner 468x60

 

Semarang, 10 Januari 2026 —lensaindependent.com  Negara menegaskan kehadirannya dalam melindungi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), Kelurahan Tawangsari, BAKUM MAKN, dan Universitas Borobudur Jakarta.

Example 300x600

Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat mengenai bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kelurahan Tawangsari. Lurah Tawangsari, Margiono, S.E., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat merupakan langkah strategis dalam mencegah KDRT serta membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berkeadilan. Pemerintah kelurahan, lanjutnya, siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, akademisi, serta lembaga bantuan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT di wilayah Tawangsari.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk menumbuhkan sikap saling menghormati dan kesetaraan dalam kehidupan rumah tangga, mendorong upaya pencegahan, serta menumbuhkan keberanian korban untuk melapor. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Acara ini turut dihadiri Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, bersama Bendahara DPD IWOI Kota Semarang, Antonius Joko Ris Pitoyo, sebagai bentuk dukungan insan pers terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang. Kehadiran insan pers diharapkan dapat memperkuat peran media dalam edukasi publik serta penyebarluasan informasi hukum yang berkeadilan.

Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Managing Partner Keadilan Nusantara Law Firm, Ketua BAKUM MAKN, sekaligus Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan pendampingan hukum.

Sementara itu, Dr. (Cand.) H. Ridwan A. Taufan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Si., M.Kn., Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP MAKN serta Managing Partner Anthony Andhika Law Firm, menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi korban KDRT melalui aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan dari pengadilan. Ia juga menekankan bahwa tidak seluruh tindak KDRT merupakan delik aduan, sehingga dapat diproses hukum demi keselamatan korban.

Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., Advokat pada Keadilan Nusantara Law Firm dan Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur, mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pelaporan KDRT. Menurutnya, melapor bukan membuka aib keluarga, melainkan langkah hukum untuk melindungi korban serta mencegah kekerasan berulang.

Dalam penutup kegiatan, Giarto Egosono, C.Med., C.PLI., dari Keadilan Nusantara Law Firm dan LBH Bintang Yustisia Nusantara, menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk berkata tidak terhadap kekerasan, saling melindungi, serta menegakkan hukum demi keadilan.

Sementara itu, Dr. Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur, menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan persoalan pribadi atau aib keluarga, melainkan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur secara tegas dalam hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, berani melapor, serta berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan KDRT di lingkungan sekitar.
Hentikan Kekerasan. Lindungi Korban. Tegakkan Hukum.

 

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!