banner 728x250

2 Penambang di Banyuwangi Diproses Hukum, Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Gintangan “Kebal Hukum”

  • Bagikan
banner 468x60

BANYUWANGI –lensaindependent.com  Isu penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batuan di wilayah Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dua orang berinisial W dan I, yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus pelaku aktivitas penambangan batuan di Dusun Pakis, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, telah diproses secara hukum dan sempat diamankan aparat sekitar satu bulan lalu.
Kabar tersebut beredar dari mulut ke mulut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar bahwa keduanya telah ditangkap. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menjelaskan secara terbuka status hukum, pasal yang disangkakan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Minimnya informasi resmi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, di lokasi lain, tepatnya di Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin disebut-sebut masih berlangsung. Sejumlah armada pengangkut material terpantau keluar masuk area tambang. Meski dalam beberapa waktu terakhir kendaraan tersebut tidak membawa muatan, kondisi itu justru menimbulkan dugaan adanya penghentian sementara aktivitas untuk meredam perhatian publik.
Aspek Hukum Pertambangan
Dalam konteks hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Artinya, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau izin lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa dokumen perizinan yang sah, kegiatan tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal dan dapat diproses secara pidana.
Selain itu, jika aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan dampak lingkungan, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta larangan melakukan perusakan lingkungan.
Proses Penegakan Hukum dan KUHAP
Dalam hal penanganan perkara pidana, aparat penegak hukum wajib berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Beberapa ketentuan penting dalam KUHAP antara lain:
Pasal 1 angka 20 KUHAP, yang mendefinisikan penangkapan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.
Pasal 17 KUHAP, yang menegaskan bahwa perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 21 KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan, termasuk syarat objektif dan subjektif penahanan oleh penyidik.
Dengan demikian, apabila benar telah dilakukan penangkapan terhadap W dan I, maka aparat penegak hukum semestinya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur KUHAP. Selanjutnya, penyidik memiliki kewajiban menyampaikan perkembangan perkara secara profesional dan transparan.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Perbedaan penanganan antara satu lokasi tambang dengan lokasi lainnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum telah berjalan secara adil dan konsisten? Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan klarifikasi resmi terkait:
Status hukum dua terduga pelaku di Desa Songgon.
Legalitas aktivitas tambang di Desa Gintangan.
Langkah pengawasan dan penindakan yang akan diambil ke depan.
Transparansi informasi bukan hanya penting untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Tanpa keterbukaan, spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Banyuwangi. Publik kini menanti kejelasan: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah praktik tambang ilegal akan terus berlangsung di bawah bayang-bayang ketidakpastian.

 

Example 300x600

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!