Jepara –lensaindependent.com. Polemik pembangunan infrastruktur kelistrikan di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara kembali memanas. Kali ini, warga memprotes adanya penanaman tiang listrik yang dilakukan di atas tanah pekarangan milik pribadi tanpa izin dari pemilik lahan.

Sejumlah warga mengaku terkejut ketika mendapati tiang listrik telah berdiri di area pekarangan rumah mereka tanpa adanya pemberitahuan ataupun persetujuan sebelumnya.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hak kepemilikan, tetapi juga mencerminkan hilangnya etika serta adab dalam pelaksanaan pembangunan di tengah masyarakat.
Pembangunan yang semestinya mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan warga terdampak, justru dilakukan secara sepihak.
Warga mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan unsur kesengajaan yang bertujuan untuk kepentingan tertentu, atau bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat sipil oleh oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.
Secara hukum, penggunaan tanah milik pribadi untuk kepentingan umum tanpa persetujuan pemilik maupun tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan yang sah, berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Selain itu, tindakan pemasangan fasilitas di atas lahan milik orang lain tanpa izin juga berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tim kuasa pendamping warga dari LBH Malahayati menegaskan bahwa tindakan penanaman tiang listrik di atas tanah pekarangan warga tanpa izin patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Agu selaku tim kuasa pendamping menyampaikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di atas tanah milik warga wajib melalui persetujuan pemilik lahan.
“Tidak boleh ada pembangunan apapun di atas tanah milik warga tanpa adanya izin dari pemilik yang sah. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak kepemilikan yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ragil menilai tindakan tersebut mencerminkan adanya pengabaian terhadap norma sosial dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pembangunan di tengah masyarakat seharusnya dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, bukan justru dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ujarnya.
Alex juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses penanaman tiang listrik tersebut.
“Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan melawan hukum, maka kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut,” ungkapnya.
Warga Desa Tunggul Pandean kini berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait serta langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka tetap menghormati hak kepemilikan masyarakat serta menjunjung tinggi etika sosial di lingkungan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penanaman tiang listrik di atas tanah milik warga tanpa izin tersebut.
Red tim



















