banner 728x250

DUA KALI DIDUGA ANIAYA SISWA, OKNUM KEPALA SEKOLAH MTS SALAFIYAH ALMASUKURIYAH DILAPORKAN KE POLRES PEMALANG

  • Bagikan
banner 468x60

Pemalang – lensaindependent.com Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali tercoreng dengan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Salafiyah Almasukuriyah yang berlokasi di Desa Datar, Kecamatan Warungpring.
Seorang siswa berinisial Adri Yasfah Kintara, warga Desa Cebuyur RT 42 RW 06, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Almasukuriyah berinisial (K). Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada hari Senin, 1 Februari 2026 dan kembali terulang pada hari Selasa, 9 Februari 2026.
Peristiwa ini menimbulkan trauma serta tekanan psikologis terhadap korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lingkungan pendidikan. Namun sangat disayangkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi yang telah dibuka oleh pihak keluarga korban justru tidak mendapatkan itikad baik dari terduga pelaku.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak keluarga korban mengaku mengalami dugaan intimidasi dari oknum Kepala Desa Datar berinisial (K) yang diduga berpihak kepada pihak sekolah. Hal tersebut memunculkan asumsi adanya relasi kedekatan antara oknum Kepala Sekolah dengan oknum Kepala Desa yang membuat terduga pelaku seolah merasa memiliki kekuatan dan perlindungan, hingga terkesan kebal terhadap proses hukum.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Kepolisian Resor Pemalang, serta memohon perhatian serius dari Kapolres Pemalang, AKBP Rendi Setia Permana, agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Adapun dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolah dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka fisik atau trauma psikis terhadap anak, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda.
Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga 5 (lima) tahun penjara sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal yang sama.
Dengan adanya laporan yang akan disampaikan oleh pihak keluarga korban, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna memastikan adanya kepastian hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh oleh pihak keluarga korban bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun sebagai bentuk upaya mendapatkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, humanis dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik.

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!