banner 728x250

Investigasi DPD LSM GMAS Langkat, Diduga PPL dan Gapoktan menjual Pupuk Bersubsidi ke Pengusaha Sawit untuk dapat Keuntungan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Langkat (Sumut)-lensaindependent.com Menteri Pertanian Republik Indonesia Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P. mengeluarkan peraturan tentang penjualan Pupuk bersubsidi ke petani begini bunyinya” Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pupuk yang terbaru adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Example 300x600

Peraturan ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan mengatur mekanisme operasional penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari penetapan jenis dan volume, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan.
Peraturan utama:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025: Berisi aturan pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi yang mencakup mekanisme operasional pengadaan, penyaluran, pengawasan, dan evaluasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme penyaluran pupuk agar lebih tepat sasaran, efisien, dan efektif, serta menghindari penyelewengan.
Mekanisme utama: Memperkuat sistem distribusi dengan titik serah langsung ke petani/kelompok tani dan menggunakan sistem elektronik (e-RDKK) sebagai dasar alokasi.

Peraturan terkait lainnya:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022: Mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019: Mengatur tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011: Tentang pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.

Namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku di Desa Sicangggang Kabupaten Langkat. Pupuk Dolomit yang seharusnya disalurkan kepada kelompok petani atau Petani, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak penyuluh pertanian di desa tersebut.

Namun Hal yang seharusnya menjalankan aturan dan peraturan dari pemerintah, Diduga petugas PPL pertanian yang berinisial R/s berdalih atau buang badan saat di konfirmasi perihal adanya penjualan pupuk dolomit sebanyak 6 ton kepada pengusaha kebun sawit yang bukan bergabung di Gapoktan.

Ketika ketua DPD LSM GMAS mempertanyakan prihal diduga adanya penjualan tersebut, PPL pertanian Rs buang badan dan mengatakan tidak tahu dan malah menyuruh LSM GMAS Langkat bertanya langsung kepada Bridage Pangan dan Gapoktan desa secanggang.

Padahal ketika berita ini belum terbit PPL pertanian sibuk atau kelimpungan untuk berupaya menemui seseorang untuk tidak melanjutkan pemberitaannya tentang penjualan Dolomit tersebut” ungkap Bung Donny

Lanjut Bung Donny, Ada apa ini dengan PPL pertanian ini..
Mohon segera instansi terkait untuk turun kelapangan dan selidiki kebenaran nya. Karna jika benar adanya penjualan pupuk Dolomit ke satu pengusaha, sudah jelas-jelas melanggar aturan.

Karna pemerintah di masa Bapak Prabowo Subianto untuk mempermudah petani dalam pembelian pupuk Cair ataupun padat, bertujuan untuk meningkatkan hasil panen petani di daerah, dari itu pemerintah juga memasang harga pembelian Gabah petani dengan yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui menteri pertanian. Sekaligus agar para petani di Indonesia sejahtera dan makmur ” papar ketua DPD LSM GMAS Langkat.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan ataupun keterangan dari petugas PPL sebagai penyuluh dan Bridage maupun Gapoktan desa Secangggang. ( Tim/S)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!