Labuhanbatu Utara, Lensaindependen.com
Mengacu pada:
-Permendesa No.2 Tahun 2024
-Peraturan BPK No. 4 Tahun 2024
-Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2024
-Kepmendesa No.3 Tahun 2024
-Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025
Sejalan dengan program pemerintah, Pengelolaan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Untuk tahun 2025, Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan agar Dana Desa (DD) di alokasikan minimal 20% untuk di kelola oleh BUMDes.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memaikan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permen desa No. 3 Tahun 2024.
Yang mana dari Total Dana Desa yang di terima, wajib di alokasikan untuk BUMDes sebesar minimal 20%.
Sangat di sayangkan atas sikap Kepala Desa simandulang SUDARNA ATMAJA, kecamatan Kualuh leidong, Labuhanbatu Utara.
Meski sudah menerima Dana Desa beberapa waktu yang lalu, namun hingga berita ini di terbitkan belum juga mengalokasikan kepada BUMDes ” Karya Bersama” yang ada di Desa tersebut.
Dari pantauan awak media di lapangan, Senin 10/11/2025, ada beberapa masyarakat yg tidak mau di sebutkan nama nya, mengatakan :
“Mungkin kades nya gak sejalan bang sama pengurus BUMDes nya, kemungkinan juga mereka akan di ganti dengan yang baru”.
Itulah mungkin alasan Pak Kades makanya tidak langsung di salurkan nya yang 20% itu ujar nya.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),
ya bang, memang uang Dana Desa tersebut sudah di tarik sama Kades nya, tapi sampai saat ini juga belum di alokasikan ke BUMDes nya, dan kita juga sudah telpon dan ingatkan Kades nya agar segera di salurkan, ujar salah seorang staf di kantor tersebut.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Simandulang, telp tidak diangkat walau panggilan terlihat masuk dan berdering.
Di konfirmasi melalui pesan Whatsaap juga tidak di balas walau sudah terlihat pesan terbaca, hingga berita ini sampai ke meja redaksi tetap tidak ada jawaban.
Liputan Kabiro : M. Parulian aruan



















