lensaindependent.com
Di banyak kota, jalanan kini tak lagi sepenuhnya milik publik. Mereka yang menunggak cicilan kendaraan hidup dalam ketakutan — bukan karena hukum, tapi karena “mata elang” yang berkeliaran. Di antara deru kendaraan dan panasnya aspal, debt collector yang tak berseragam hukum itu menandai, membuntuti, lalu menarik paksa kendaraan tanpa pandang bulu.
Mereka bertindak seolah di atas hukum, padahal sejatinya justru bermain di ruang gelap hukum. Ironisnya, negara sering kali hanya menonton, membiarkan warga yang tak berdaya kehilangan kendaraan tanpa perlawanan.
Mata Elang: Antara Utang dan Kekerasan yang Dilegalkan
Nama “mata elang” lahir dari cara kerja mereka yang mengintai debitur di jalanan. Mereka menyamar sebagai petugas leasing, mengaku punya wewenang menarik kendaraan. Tapi yang banyak tidak disadari publik, mereka tidak punya dasar hukum apa pun untuk melakukannya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 35/POJK.05/2018) jelas menyebutkan bahwa penarikan hanya bisa dilakukan oleh penagih bersertifikat, dengan surat tugas resmi, dan mewakili perusahaan pembiayaan secara sah. Tanpa itu, tindakan mereka adalah ilegal.

Namun di lapangan, aturan itu seolah hanya jadi pajangan. Banyak perusahaan pembiayaan justru menutup mata terhadap praktik lapangan yang brutal. Yang penting kendaraan kembali, urusan kekerasan dan intimidasi dibiarkan berjalan. Mereka memelihara debt collector seperti anjing penjaga modal — menggigit siapa saja yang menunggak, tanpa peduli caranya.
Putusan MK yang Diabaikan
Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah bicara tegas:
> “Penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan antara kreditur dan debitur, atau tanpa penetapan pengadilan.”
Itu artinya, tidak ada lagi alasan bagi leasing untuk menyerahkan urusan ini kepada “mata elang” di jalanan. Tetapi apa yang terjadi? Putusan MK itu seperti surat suci yang dilupakan. Penarikan paksa terus terjadi — bahkan di hadapan aparat hukum yang diam seribu bahasa.
Beberapa kasus bahkan berujung bentrok fisik. Warga melawan, mata elang memaksa. Dalam situasi itu, siapa sebenarnya yang lebih melanggar hukum? Mereka yang menunggak karena ekonomi sulit, atau mereka yang merampas hak milik orang lain dengan kekerasan?
KUHP: Hukum yang Diabaikan, Tapi Mengancam Balik
Pasal-pasal hukum sebenarnya jelas.
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dua pasal ini bisa menjerat siapa pun yang menarik kendaraan secara paksa, apalagi jika disertai ancaman atau intimidasi.
Namun, seolah ada kekuatan besar yang menahan tangan hukum agar tak menyentuh mereka. Debt collector yang menakuti warga sering kali kebal laporan. Polisi pun kerap beralasan bahwa “urusan kredit adalah perdata”. Padahal, ketika ada unsur kekerasan dan perampasan di ruang publik, itu sudah jelas pidana.
Negara yang Terlalu Lunak Terhadap Pemodal
Mengapa fenomena mata elang ini sulit diberantas? Jawabannya sederhana: karena uang dan kekuasaan terlalu mesra. Perusahaan leasing punya kekuatan finansial, jaringan, bahkan akses ke aparat. Maka ketika warga kecil berteriak “tolong”, suaranya tenggelam di tengah bisingnya mesin kapital.
Inilah wajah nyata ketimpangan hukum di negeri ini. Di satu sisi, debitur miskin yang menunggak dianggap tak tahu diri. Di sisi lain, perusahaan besar yang menggunakan cara-cara premanisme tetap merasa paling benar — bahkan seolah dilindungi sistem.
Padahal, hukum seharusnya menjadi perisai rakyat, bukan alat legitimasi bagi pemilik modal. Bila negara membiarkan mata elang berkeliaran tanpa pengawasan, maka sama saja negara sedang memberi izin pada praktik kekerasan terselubung atas nama “penagihan”.
Edukasi dan Perlawanan: Jalan Menuju Keadilan
Sudah saatnya masyarakat sadar dan berani melawan secara hukum. Jangan takut. Jangan tunduk pada ancaman. Jika ada penarikan paksa:
1. Tanyakan surat tugas resmi dan sertifikat fidusia dari Kemenkumham.
2. Rekam dan dokumentasikan semua tindakan.
3. Laporkan ke Polisi, OJK (157), atau YLKI.
Kita tidak menolak kewajiban membayar utang, tapi kita menolak cara-cara brutal yang menjadikan rakyat kecil sebagai korban kekerasan finansial. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di bibir pejabat. Hukum harus turun ke jalan — ke tempat rakyat dijatuhkan oleh sistem yang lebih kuat dari mereka.
Penutup: Negara, Pilih Diam atau Bertindak
Praktik mata elang adalah cermin ketimpangan yang dibiarkan. Di satu sisi, ada hukum yang jelas melarang, tapi di sisi lain, ada kekuasaan yang sengaja menutup mata. Dan selama negara memilih diam, maka rakyat akan terus menjadi sasaran — ditakuti, diintimidasi, dan dirampas haknya.
Negara harus berpihak. Bila tidak, maka “mata elang” akan terus terbang rendah di jalanan kita — membawa nama hukum, tapi bekerja dengan cara preman.
—
Redaksi: lensaindependent.com
Narasumber: Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, POJK No.35/POJK.05/2018, KUHP Pasal 365 & 368, YLKI.



















