banner 728x250

SATU TINGKAT LEBIH MAJU Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah di Pemalang Resmi Diproses, Korban Jalani BAP di Polres

  • Bagikan
banner 468x60

Pemalang –lensaindependent.com Penanganan kasus dugaan kekerasan yang menyeret Kepala Sekolah MTs Salafiyah Al Maskuriyah Desa Datar kini memasuki babak baru. Laporan korban secara resmi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
Pada Jumat, 27 Februari 2026, korban bernama Adriyasfa Kintara menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai korban. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Willy Triatama Bandrio, S.H., C.MDF., CPLA.
Di hadapan penyidik, Adriyasfa mengaku menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur dan terbuka. Pemeriksaan tersebut menggali kronologi dugaan pemukulan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.
“Di dalam ruangan, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan terkait terjadinya pemukulan, dan saya jawab dengan jujur,” ujar korban usai pemeriksaan.
Tak hanya menyampaikan kronologi kejadian, Adriyasfa juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sosok yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan.
“Saya kecewa dengan perlakuan kepala sekolah terhadap saya. Seharusnya tidak ada pemukulan. Sekolah itu tempat belajar, bukan tempat kekerasan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Willy Triatama Bandrio, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak lagi terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap peserta didik.
“Saya akan mendampingi kasus ini sampai selesai. Ini harus menjadi pelajaran bagi para pendidik agar tidak bertindak di luar batas terhadap anak didiknya,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan secara serius dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tambahnya.
Keluarga korban turut menyampaikan harapan agar Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait aturan sekolah ramah anak dan bebas kekerasan. Mereka menyoroti pentingnya implementasi regulasi yang telah ada, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan pendidik terhadap siswa maupun antar peserta didik, dapat mengarah pada tindak pidana serta berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi anak.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Publik pun menanti, sejauh mana komitmen penegakan hukum benar-benar ditegakkan demi menjamin keamanan dan martabat peserta didik di ruang pendidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar — bukan ruang yang menyisakan luka.

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!