Rembang – lensaindependent.com
Lebih dari satu bulan berlalu sejak kios beserta bangunan gazebo, barang dagangan, peralatan pecah belah, hingga meteran listrik milik Fifi—seorang penyewaan kawasan Pasujudan Sunan Bonang—dirusak dan dikeluarkan secara sepihak oleh pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai ganti rugi maupun relokasi kios yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak yayasan.
Ironisnya, seluruh barang Fifi dikeluarkan tanpa pemberitahuan ataupun izin kepada pemilik kios. Tindakan yang dinilai sepihak dan mencederai prosedur hukum itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025, saat Fifi dan suaminya sedang tidak berada di lokasi.
“Saya Tahu Kios Saya Dibongkar dari Orang Lain”
Fifi menceritakan bahwa ia mengetahui pembongkaran kiosnya dari seorang warga yang kebetulan bertemu dengannya.
“Saya kaget waktu diberi tahu, katanya kios dan barang-barang saya dikeluarkan dan dirusak. Saya langsung syok dan buru-buru datang ke lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, Fifi mendapati kenyataan pahit: seluruh barang dagangannya telah dilempar ke luar kios, sebagian mengalami kerusakan. Bahkan meteran PLN yang dipasang oleh ibunya pun ikut dicopot dan dirusak tanpa adanya konfirmasi, baik kepada Fifi maupun kepada pihak PLN.
Fifi menegaskan bahwa pembongkaran itu hanya bermodalkan Surat Perintah 1 (SP1), yang secara prosedural tidak seharusnya menjadi dasar tindakan pembongkaran atau eksekusi paksa.
Ketua Harian Yayasan Akui Ada SP1, Tetapi Dokumen Penuh Coretan Tip-Ex
Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Mas Odi, PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, ia membenarkan bahwa SP1 yang digunakan dalam pembongkaran tersebut adalah surat yang ia tandatangani. Namun ia mengaku kaget ketika mengetahui bahwa di dalam surat itu terdapat coretan tip-ex, sesuatu yang tidak pernah ia buat.
“Saya tanda tangan, tapi surat itu tidak pernah saya coret atau tip-ex. Arsipnya saja saya tidak punya, karena hanya ada salah satu pengurus yang minta tanda tangan,” ujar Mas Odi.
Lebih jauh, Mas Odi menegaskan bahwa dalam pertemuan sebelum pembongkaran (malam Minggu), ia sudah menyampaikan tiga poin penting:
1. Pembongkaran harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada penyewa kios.
2. Pihak yayasan wajib memberikan ganti rugi atas pembongkaran.
3. Tidak melibatkan aparatur penegak hukum (APH).
Namun tiga poin itu, menurutnya, tidak dipatuhi oleh eksekutor di lapangan. Ia juga terkejut bahwa pembongkaran dilakukan hanya dengan SP1, padahal prosedur seharusnya melalui SP1, SP2, hingga SP3 sebelum tindakan fisik dilakukan.
Mas Odi menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung.
Ketua Yayasan: “Saya Juga Hanya Disodori Surat dan Disuruh Tanda Tangan”
Hal senada disampaikan oleh Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, yang mengaku dirinya juga hanya disodori surat dan diminta menandatanganinya. Ia bahkan mengaku kaget mengetahui bahwa tindakan pembongkaran dilakukan jauh melebihi apa yang ia perintahkan.

“Saya tidak menyangka pembongkaran dilakukan seperti itu. Tidak sesuai dengan arahan awal,” tegasnya.
Pengurus Yayasan: Surat Memang Ditip-Ex dan Baru Diserahkan ke Keluarga Fifi Setelah Kejadian
Saat tim melakukan penelusuran lebih dalam ke beberapa pengurus yayasan lainnya, sebagian mengakui bahwa surat perintah tersebut memang terdapat tip-ex, dan yang lebih mengejutkan—surat itu baru diberikan kepada adik Fifi pada tanggal 4 September 2025, jauh setelah pembongkaran terjadi, dan saat Fifi sendiri masih berada di luar Jawa.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara terburu-buru dan tidak mengikuti prosedur administrasi yang benar.
Fifi: “Saya Ingin Keadilan, Jangan Ada yang Kebal Hukum”
Fifi berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Menurutnya, tindakan yayasan sudah melampaui batas dan menunjukkan sikap seolah-olah kebal hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan ada yang semena-mena seperti ini. Semua orang sama di mata hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan kepastian mengenai ganti rugi, relokasi, maupun permintaan maaf atas kerugian yang dialami Fifi. Kasus ini dipastikan akan terus kami ikuti hingga tuntas.
(Tim – Redaksi)



















