Lensaindependent.com Praktik tukar guling tanah desa atau yang lazim disebut ruislag tanah bengkok kembali menjadi sorotan publik. Di berbagai daerah, termasuk Banyuwangi, indikasi penyimpangan proses tukar guling tanah milik desa mulai terkuak melalui berbagai laporan warga. Minimnya pengawasan, lemahnya pemahaman regulasi, serta maraknya oknum yang memanfaatkan celah hukum disebut menjadi faktor utama praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa.
Tanah bengkok—yang pada dasarnya merupakan aset desa untuk menunjang penghasilan perangkat desa—sering kali berubah status secara tidak transparan. Dalam beberapa kasus, tanah desa berpindah tangan tanpa prosedur hukum yang benar, bahkan tanpa persetujuan BPD maupun musyawarah desa yang seharusnya bersifat wajib.
Temuan lapangan yang dihimpun MataDunia.co.id dan lensaindependent.com dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa terdapat desa-desa yang melakukan transaksi tukar guling melalui pihak ketiga dengan berbagai iming-iming keuntungan, namun realisasinya justru merugikan desa. Nilai tukar tidak sesuai harga pasar, tidak ada appraisal independen, serta tidak ditampilkan secara terbuka dalam forum musdes.
Salah seorang sumber internal desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan:
“Semua keputusan dilakukan oleh oknum perangkat, warga tidak pernah tahu. Tahu-tahu tanah bengkok sudah jadi milik investor. Kami baru sadar setelah alat berat masuk.”
Dasar Hukum Tukar Guling Tanah Desa
Untuk memberi edukasi kepada publik, berikut aturan tegas mengenai mekanisme tukar guling tanah desa:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Aset desa tidak boleh dialihkan tanpa:
Musyawarah Desa
Persetujuan BPD
Persetujuan Bupati/Walikota
2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Tukar guling hanya dapat dilakukan jika:
Nilai tanah pengganti minimal setara atau lebih tinggi
Ada penilaian dari appraisal independen
Dilakukan secara transparan dan akuntabel
Mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota
Dicatat dalam Buku Inventaris Aset Desa
3. Perda dan Perbup tentang Aset Desa (lokal masing-masing daerah)
Biasanya memperketat mekanisme—termasuk mewajibkan uji manfaat, kajian teknis, dan rekomendasi inspektorat.
Namun fakta di lapangan sering menunjukkan sebaliknya.
Titik Rawan Penyimpangan
Hasil penelusuran menunjukkan lima titik krusial rawan pelanggaran:
1. Penilaian Tanah Tidak Sesuai Harga Pasar
Banyak kasus tanah desa dihargai jauh di bawah NJOP atau harga pasar aktual.
Modus: nilai appraisal direkayasa atau appraisal tidak digunakan sama sekali.
2. Tidak Ada Musyawarah Desa
Beberapa desa sengaja tidak menggelar musdes.
Keputusan dilakukan diam-diam oleh oknum perangkat desa.
3. Tanah Pengganti Tidak Seimbang
Tanah bengkok produktif ditukar dengan lahan tandus, jauh dari permukiman, atau tidak dapat dimanfaatkan.
4. Indikasi Permainan dengan Investor
Ada pola: oknum perangkat + pihak luar → menekan proses agar cepat selesai sebelum publik tahu.
5. Minimnya Pengawasan Pemerintah Daerah
Bupati/Walikota sering hanya menerima dokumen formal tanpa memeriksa kondisi lapangan secara langsung.
Masyarakat Perlu Ikut Mengawasi
Kasus tukar guling tanah desa bukan hanya urusan pejabat desa, melainkan menyangkut hak masyarakat desa. Bila tanah desa hilang secara tidak sah, dampak jangka panjang menimpa generasi berikutnya:
Hilangnya aset produktif
Potensi kerugian miliaran rupiah
Menurunnya pendapatan desa
Munculnya konflik horizontal antarwarga
Tokoh masyarakat Banyuwangi, M. Darwis, menuturkan:
“Tanah desa bukan milik pribadi perangkat. Itu amanah publik. Jika tukar guling dilakukan sembarangan, desa bisa rugi besar dan rakyat kehilangan haknya.”
Desakan Audit Menyeluruh
Aktivis antikorupsi mendorong agar Inspektorat Kabupaten turun tangan melakukan audit investigatif pada seluruh transaksi tukar guling tanah desa dalam lima tahun terakhir.
Tuntutan tersebut mencakup:
Audit nilai kerugian negara
Verifikasi keabsahan izin
Pemeriksaan keterlibatan oknum
Rekomendasi pemulihan aset
“Bila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Tanpa pengecualian,” tegas salah satu aktivis transparansi Banyuwangi.
Pemerintah Desa Diminta Tidak Sewenang-wenang
Rilis ini sekaligus menjadi edukasi publik bahwa perangkat desa tidak memiliki kewenangan absolut atas tanah bengkok. Seluruh proses harus transparan, melibatkan warga, dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau:
Meminta salinan dokumen musdes
Menolak proses yang tidak terbuka
Melapor ke BPD, Inspektorat, atau aparat penegak hukum bila menemukan kejanggalan
Dengan semakin maraknya kasus ini, transparansi pengelolaan aset desa menjadi sorotan utama. Tanah bengkok adalah milik rakyat—bukan komoditas untuk diperdagangkan secara sewenang-wenang.
Red tim



















