banner 728x250

Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas, Wartawan di Situbondo Dilaporkan ke Polisi — GWI: Indikasi Kriminalisasi Pers!

  • Bagikan
banner 468x60

Situbondo, 17 Februari 2026 —lensaindependent.com  Alarm kebebasan pers di daerah kembali berbunyi. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengungkap dugaan penggunaan mobil dinas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo tanpa disertai Surat Tugas resmi.
Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa (17/02/2026) dengan Nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Pelaporan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Pasalnya, langkah hukum tersebut muncul tidak lama setelah pemberitaan mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas negara beredar di ruang publik.
Dari Klarifikasi ke Kriminalisasi?
Dokumentasi dan pemberitaan sebelumnya menunjukkan dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat memperlihatkan Surat Tugas saat dimintai klarifikasi oleh wartawan.
Namun alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik atas penggunaan fasilitas negara tersebut, pihak yang bersangkutan justru memilih melaporkan wartawan ke kepolisian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah proses hukum ini merupakan upaya penegakan hukum yang sah, atau justru bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
Gabungan Wartawan Indonesia: Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai bahwa langkah pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers.
Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Hak Jawab
Hak Koreksi
Pengaduan melalui Dewan Pers
Bahkan, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam rezim hukum pers.
Mengabaikan prosedur tersebut dan langsung membawa wartawan ke ranah pidana dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers, khususnya di tingkat daerah.
Tim Hukum: Ini Berbahaya bagi Demokrasi
Divisi Hukum Media akun TikTok “No Viral No Justice” dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan & FERADI WPI memastikan akan mengambil langkah hukum untuk melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, menegaskan:
“Jika karya jurnalistik diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers serta melewati hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, maka hal ini merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers.”
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
GWI mendesak:
Polres Situbondo untuk mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional, serta mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Polda Jawa Timur memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan produk jurnalistik.
Dewan Pers segera memberikan atensi terhadap kasus ini guna mencegah potensi kriminalisasi terhadap wartawan.
Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi.
Apabila wartawan yang mengungkap dugaan penggunaan fasilitas negara justru dihadapkan pada proses pidana, maka publik patut bertanya:
Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru kritik yang sedang dibungkam?

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!