banner 728x250

Sabung Ayam Ilegal Diduga Beroperasi Bertahun-tahun di Desa Klampok, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum Polresta Blitar

  • Bagikan
banner 468x60

 

Blitar Kota —lensaindependent.com Aktivitas sabung ayam ilegal di Desa Klampok, Kota Blitar, diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut disinyalir mendapat perlindungan dari seorang oknum berpengaruh berinisial TY, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan organisasi masyarakat setempat berinisial SPH.

Example 300x600

Sabung ayam dikenal sebagai praktik perjudian dan kekerasan terhadap hewan yang dilarang oleh hukum. Namun demikian, aktivitas ini dilaporkan melibatkan sejumlah warga setempat dan bahkan menarik peserta dari luar desa.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan.
Berdasarkan penelusuran awal, TY disebut sebagai pengelola kegiatan dan dinilai memiliki pengaruh sosial serta kedekatan dengan beberapa tokoh di SPH. Faktor tersebut diduga menjadi salah satu alasan mengapa praktik sabung ayam masih berlangsung meski terdapat larangan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak merasa khawatir terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka menilai ada rasa aman karena dugaan perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh di desa. “Kegiatan ini sudah lama ada dan jarang bermasalah. Banyak yang ikut karena merasa aman,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, dinas terkait dan aparat kepolisian setempat telah dimintai keterangan mengenai dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan praktik sabung ayam yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara tegas larangan praktik perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang turut serta menyediakan tempat, mengelola, atau melindungi kegiatan perjudian.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menjerat para pelaku yang ikut serta dalam praktik perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda. Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas sabung ayam yang terjadi di Desa Klampok jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Penerapan pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!