KONAWE —lensaindependwnt.com Sejumlah kepala desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui wawancara dengan Lensaindependen.com, menyampaikan keluhan serius terkait keberadaan pendamping desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Desa.
Para kepala desa menuturkan bahwa selama ini terdapat individu yang berperan sebagai pendamping desa dan mengatasnamakan lembaga tertentu, baik dari unsur pers maupun organisasi (NJO). Pendamping tersebut disebut-sebut masuk ke desa tanpa dasar pengangkatan resmi dari Kementerian Desa, namun tetap meminta desa untuk memberikan biaya pendampingan setiap tahun.
Tidak Sesuai dengan Ketentuan UU Desa
Mayoritas kepala desa menilai bahwa mekanisme pendampingan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena pendamping desa seharusnya:
Memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai
Mampu mengoperasikan komputer/IT
Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat desa
Namun dalam praktik di Kabupaten Konawe, pendamping disebut dapat ditunjuk hanya karena memiliki lembaga/organisasi tertentu, tanpa proses verifikasi kompetensi atau SK resmi dari kementerian terkait.
Membebani Keuangan Desa
Para kepala desa menjelaskan bahwa setiap desa diminta mengeluarkan biaya pendampingan sebesar:
Rp 1.500.000 per tahun untuk pendamping dari unsur pers
Rp 1.000.000 per tahun untuk pendamping dari NJO
Total: Rp 2.500.000 per desa per tahun
Dengan jumlah desa mencapai 291 desa, total biaya yang dibebankan mencapai sekitar Rp 727.500.000 per tahun.
Para kepala desa mengaku tidak mengetahui sumber anggaran resmi untuk pembayaran tersebut dan menegaskan bahwa dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam LPJ, APBDes, maupun dalam penggunaan DD atau ADD. Kondisi ini dinilai menimbulkan risiko administrasi bagi pemerintah desa.
Harapan Kepala Desa
Melihat ketidaksesuaian aturan, ketidakjelasan anggaran, serta potensi beban administratif, para kepala desa di Kabupaten Konawe berharap pendampingan desa tanpa SK kementerian ini segera dihentikan.
Para kepala desa menegaskan bahwa pendampingan yang tidak memiliki legalitas kuat justru berpotensi mengganggu kinerja pemerintah desa dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim Redaksi



















