banner 728x250

Aktivitas Tambang Pasir di Sungai Brantas Srikaton Kembali Disorot

  • Bagikan
banner 468x60

 

TULUNGAGUNG — lensaindependent.com Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Example 300x600

Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan diduga tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan pantauan tim Mata Dunia pada Selasa (3/2/2026), puluhan truk pengangkut pasir tampak mengantre di kawasan barat Lapangan Srikaton. Mesin-mesin diesel terlihat terus beroperasi menyedot pasir dari dasar sungai dan memuatnya ke truk bertonase besar.

Warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari polusi debu, kebisingan mesin, hingga kerusakan infrastruktur jalan desa. Lumpur yang tercecer di jalan raya akibat aktivitas truk pengangkut pasir juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tim liputan mencatat sedikitnya lebih dari 10 truk menunggu giliran muat, dengan empat mesin diesel masih aktif beroperasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi sungai serta rusaknya ekosistem perairan Sungai Brantas.

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung, bertindak tegas dan segera melakukan peninjauan lapangan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa upaya penegakan hukum penting dilakukan demi menjaga kelestarian Sungai Brantas sebagai sumber kehidupan masyarakat Tulungagung dan sekitarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak berizin dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti penurunan kualitas air, kerusakan bantaran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan terukur.

“Selain penindakan, tokoh masyarakat juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, serta pengawasan rutin terhadap aktivitas pertambangan yang masih beroperasi. Upaya pembinaan kepada pelaku usaha dinilai perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat berharap Sungai Brantas dapat tetap terjaga keberlanjutannya dan memberi manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang.(Tim Redaksi)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!