banner 728x250

Asap Hitam PT KBN Diduga Cemari Lingkungan, Warga Gladag Tercekik, Pemerintah Dinilai Abai

  • Bagikan
banner 468x60

Banyuwangi –lensaindependent.com  Warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali dibuat resah oleh aktivitas produksi pabrik beton milik PT KBN yang berlokasi di Jalan Sritanjung. Kepulan asap hitam pekat yang secara rutin keluar dari cerobong pabrik diduga kuat mencemari udara dan mengancam kesehatan warga sekitar, termasuk anak-anak yang setiap hari menimba ilmu di lembaga pendidikan yang berada tepat di depan area industri tersebut.
Asap hitam tersebut kerap terbawa angin dan masuk langsung ke rumah-rumah warga tanpa penghalang. Bau menyengat yang ditimbulkan membuat aktivitas warga terganggu, bahkan memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang. Ironisnya, kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius.
Seorang warga Dusun Krajan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan pencemaran udara ini bukan kali pertama dikeluhkan. Ia menyebut, musyawarah antara warga, pihak perusahaan, dan Pemerintah Desa sudah pernah dilakukan beberapa tahun silam, namun hasilnya dinilai hanya bersifat formalitas.
“Musyawarah sudah dilakukan, tapi asap tetap keluar. Tidak ada perubahan. Kami seperti dipaksa menerima kondisi ini,” ungkapnya kepada Dani Tri Wahyudi, aktivis lingkungan sekaligus Ketua LSM GERAM (Gerakan Rakyat Marjinal), yang melakukan investigasi langsung ke lokasi.
Warga menilai, keberadaan pabrik di tengah permukiman padat dan berhadapan langsung dengan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya pengawasan ketat maupun tindakan tegas dari instansi terkait.
Ketua LSM GERAM, Dani Tri Wahyudi, menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan industri. Menurutnya, jika keluhan warga terus berulang, maka patut dipertanyakan efektivitas pengawasan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Jika pencemaran terus terjadi setelah musyawarah, berarti ada yang salah. Entah pengendalian emisi tidak berjalan, atau pengawasan pemerintah yang lemah,” tegas Dani.
Dani menambahkan, dugaan pencemaran udara ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Kalau asap hitam terus keluar dan berdampak pada warga, maka harus diuji: apakah perusahaan memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang sah, dan apakah pelaksanaannya sesuai dokumen perizinan,” lanjutnya.
LSM GERAM berencana melakukan langkah lanjutan dengan melaporkan temuan di lapangan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, serta meminta dilakukan uji emisi, audit lingkungan, dan evaluasi perizinan operasional PT KBN. Dani menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, warga berharap pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri. Mereka menuntut solusi nyata, bukan sekadar janji atau pertemuan tanpa tindak lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KBN belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran udara dan keluhan warga. Sikap diam perusahaan justru memperkuat kekecewaan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut.

 

Example 300x600

Red tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!